? ??????????????Gossip Girl? ????? ?? ???Rating: 3.0 (2 Ratings)??3 Grabs Today. 488 Total Grabs. ??????Pr
eview?? | ??Get the Code?? ?? ???????????????????????????????? ????Easy Install Instructions:???1. Copy the Code??2. Log in to your Blogger account and go to "Manage Layout" from the BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS ?

Minggu, 15 November 2009

JALUR DAN JENJANG PENDIDIKAN

Jalur pendidikan terdiri atas:

pendidikan formal,
nonformal, dan
informal.
Jalur Pendidikan Formal

Jenjang pendidikan formal terdiri atas:

pendidikan dasar,
pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi.
Jenis pendidikan mencakup:

pendidikan umum,
kejuruan,
akademik,
profesi,
vokasi,
keagamaan, dan
khusus.
Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pendidikan dasar berbentuk:

Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan menengah terdiri atas:

pendidikan menengah umum, dan
pendidikan menengah kejuruan.
Pendidikan menengah berbentuk:

Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat berbentuk:

akademi,
politeknik,
sekolah tinggi,
institut, atau
universitas.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi:

pendidikan kecakapan hidup,
pendidikan anak usia dini,
pendidikan kepemudaan,
pendidikan pemberdayaan perempuan,
pendidikan keaksaraan,
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
pendidikan kesetaraan, serta
pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:

lembaga kursus,
lembaga pelatihan,
kelompok belajar,
pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan

0 komentar: